Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus First Travel

Bos First Travel Berniat Melarikan Diri dari Jemaah dengan Membentuk Perusahaan Baru

Adanya iming-iming bunga sebesar 10 persen per bulan diduga menjadi salah satu alasan First Travel menanamkan investasinya ke Koperasi Pandawa.

Editor: Dewi Agustina
capture video
Pasangan suami-istri, Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah. 

"Penangkapan Andika dan Anniesa ada plus minusnya, di satu sisi senang, hukum sudah berjalan baik dan berpihak pada rakyat kecil, tapi kemudian bagaimana Andika dan Anniesa menyelesaikan kasus pengembalian uang kalau keduanya ditahan dan belum diketahui sampai kapan dilakukan penahanan," kata Elly.

Menurutnya, saat ini jemaah menginginkan bentuk pertanggungjawaban First Travel. Yakni, pengembalian uang dan pemberian jadwal pemberangkatan bagi jemaah yang tetap ingin berangkat umrah.

Muhammad Murdi Soleh (71), calon jemaah umrah lainnya hanya bisa pasrah menunggu kepastian ganti rugi terkait kasus penipuan perjalanan umrah yang diduga dilakukan biro perjalanan First Travel.

Perjalanan jauh dari Citayam, Depok, Jawa Barat, rela ditempuh. Dia datang ke kantor First Travel itu menggunakan sarana transportasi, kereta api.

Dia bersama dengan puluhan calon jamaah umrah lainnya hanya bisa menunggu di lobi GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav 89 G, Jakarta Selatan.

Meskipun sudah menunggu selama beberapa jam, calon jemaah umrah itu tidak mendapatkan informasi mengenai ganti rugi.

Kantor First Travel sendiri sudah berhenti beroperasi karena pada Kamis (10/8/2017) dinihari, digeledah dan disegel aparat kepolisian.

"Dari jam 08.00 WIB menunggu di sini. Saya mau meminta penjelasan kalau sudah disegel ini mau kemana. Pada bingung," kata Soleh.

Dia mengetahui biro perjalanan First Travel menyelenggarakan ibadah umrah dari kedua keponakannya yang sudah berangkat ke tanah suci di Arab Saudi pada Februari 2017.

Akhirnya, dia mendaftarkan diri serta membayar uang tunai sekitar Rp 17 juta.

Namun, sampai saat ini dia belum mengetahui informasi keberangkatan. Hingga, perjalanan umrah melalui First Travel itu bermasalah.

Belakangan, Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan, selaku pimpinan biro perjalanan itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya, saya mengetahui dari dua orang keponakan. Berangkat melalui first travel pada Februari 2017 lalu," ujarnya. (ayu/gle/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved