Ini Kisah Perjalanan Grup Permai, Kumpulan 30 Perusahaan Milik Nazaruddin
Rosa menuturkan bisa saja mereka dipindahkan dari satu unit perusahaan ke unit perusahaan lainnya.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
"Pemilik dan pengelola semua. Karena kita melapor dan kita berjalan sesuai dengan perintah Pak Nazar," tukas bekas terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus wisma atlet itu.
Perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin kemudian banyak menggarap proyek di Pemerintah.
Grup Permai tidak kesulitan mendapatkan proyek karena status Nazaruddin sebagai anggota DPR RI dan pernah menjabat bendahara umum Partai Demokrat.