KPK Siap Putar Rekaman Pemeriksaan Miryam di Pengadilan
"Kami dapat informasi hakim di Pengadilan Tipikor menolak Eksepsi Miryam, bagi kami ini positif karena ke depan akan masuk tahap pembuktian,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK tanggal 3 Juli 2017 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah manurut hukum.
Majelis hakim mengatakan surat dakwaan tersebut dapat diterima sebagai dasar hukum pemeriksaan perkara terdakwa Miryam.
Alhasil majelis hakim menetapkan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Miryam dengan tetap berdasar pada surat dakwaan JPU.