Senin, 6 Oktober 2025

Kelola Dana Haji Rp 99,34 Triliun Untuk Infrastruktur, Menteri Agama Yakin Tidak Akan Dikorupsi

"Pertama mereka harus buat rencana strategis lima tahun. Itu harus di-break down per tahun dan renstra itu harus mendapatkan persetujaun dari DPR,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meyakini dana haji tidak akan dikorupsi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Lukman, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji memberikan aturan yang sangat ketat.

Dalam Undang-Undang tersebut, kata Lukman BPKH tidak begitu saja menginvestasikan dana haji kepada pembiayaan infrastruktur.

"Pertama mereka harus buat rencana strategis lima tahun. Itu harus di-break down per tahun dan renstra itu harus mendapatkan persetujaun dari DPR," kata Lukman Hakim.

Baca: Menteri Agama: Pemanfaatan Dana Haji Harus Kembali Kepada Calon Jemaah Atau Kemaslahatan Umat

Hal tersebut diungkapkan Lukman saat menjadi pembicara diskusi media Forum Merdeka 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

Lukman menyinggung mengenai peran DPR dalam sistem pengawasan.

Kata Lukman, DPR sebagai reprsentasi rakyat akan mengawasi BPKH ditambah pengawasan internal BPKH sendiri.

"Jadi ada beberapa tahapan dimana kontrol DPR yang represetnasi dari akyat. Karena itu semua bentuk penempatan dana-dana itu tidak hanya diawasi pengawas internal BPKH tapi juga DPR," katanya.

Baca: Pencabutan Izin Tidak Hilangkan Kewajiban First Travel Berangkatkan atau Kembalikan Dana Jemaah

Lukman mengatakan rambu-rambu mengenai kewenangan BPKH akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Prinsipnya, Lukman ingin BPKH terlalu dipasung tapi tidak ingin juga BPKH mendapat keleluasaan tanpa batas.

"Ini yang sedang didalami, dikaji, apakah perlu ada rambu-rambu atau pagar-pagar yang membatasi seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada BPKH atau tidak," kata dia.

Sekadar informasi, saldo dan penempatan keuangan haji per tanggal 30 Juni 2017 totalnya Rp 99,34 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari dana haji Rp 96,29 triliun dan dana abadi umat Rp 3,05 triliun.

Selama ini penempatan keuangna haji tersebut adalah SBSN Rp 36,7 triliun dan produk perbankan Rp 62, 64 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved