Senin, 6 Oktober 2025

Menteri Agama: Pemanfaatan Dana Haji Harus Kembali Kepada Calon Jemaah Atau Kemaslahatan Umat

"Yang tidak kalah pentingnya adalah nilai manfaat harus kembali lagi ke para calon jemaah itu sendiri atau kepada kemaslahatan umat yang lebih luas,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan optimalisasi dana haji untuk pembiayaan infrastruktur harus berpedoman pada prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Prinsip-prinsip tersebut antara lain harus syariah, penuh kehatian-hatian, likuidas yang baik dan lainnya.

Baca: Izin Dicabut, Kemeterian Agama: ‎First Travel Wajib Kembalikan Uang Jemaah Atau Berangkatkan Umroh

"Yang tidak kalah pentingnya adalah nilai manfaat harus kembali lagi ke para calon jemaah itu sendiri atau kepada kemaslahatan umat yang lebih luas," kata Lukman Hakim.

Hal tersebut diungkapkan Lukman saat menjadi pembicara diskusi media Forum Merdeka 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

Lukman mengatakan dana haji kini tidak lagi berada dalam wewenang Kementerian Agama setelah dilantiknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Terkait infrastruktur yang dimaksud, Lukman mempercayakan sepenuhnya kepada BPKH yang akan bekerja.

Baca: Ini Kata Menteri Agama Soal Wacana Penggunaan Dana Haji Untuk Pembiayaan Infrastruktur

Lukman percaya BPKH profesional dalam menempatkan investasi dana haji.

"Itu saya serahkan sepenuhnya kepada BPKH. Mereka adalah orangg-orang profesional, orang-orang tentu punya cukup pengalaman dan mereka akan tentukan penempatan dimana saja," kata Lukman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved