Izin Dicabut, Kemeterian Agama: First Travel Wajib Kembalikan Uang Jemaah Atau Berangkatkan Umroh
"Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,"
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Bertindak sebagai Direktur Utama Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.
Kisruh penyelenggaraan umrah First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu.
Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
Sejak saat itu Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.