Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ade Komarudin Kaget Disebut Menerima Aliran Dana Proyek e-KTP

Politisi Partai Golkar Ade Komarudin kaget dengan pemberitaan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (13/7/2017). Ade Komarudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Saya kan sejak 2005 tidak tinggal di situ (komplek DPR). Saya tidak lagi pergi ke komplek DPR," ujar Akom.

Sebelumnya, Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP meyakini kedua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan bagi Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017) lalu.

Dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pernah mengakui ada uang yang diberikan kepada politisi Partai Golkar Ade Komarudin.

Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017) lalu.

Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.

Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin. Ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade. Irman mengakui sebelumnya ada permintaan uang dari Ade.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.

Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP. Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI. (thf/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan