Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di Pemekasan

Mendagri: Kok Inspektorat Ikut Terlibat Suap, Apa Kerjanya

"Saya kan sudah warning sejak awal, inspektorat apa kerjanya, kok malah ikut terlibat, kan tidak benar itu,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat diwawancarai media di Gedung Manggala Wanabakti, Jl Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017). 

Baca: Unik! Uang Suap Untuk Kajari Pamekasan Lebih Besar Dibandingkan Nilai Proyek yang Dikorupsi

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b.

Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b.

Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved