Minggu, 5 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Masih Proses Judicial Review di MK, Pimpinan KPK Minta Pansus Angket Hentikan Kegiatan

Keabsahan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seniman Bandung, Tisna Sanjaya melakukan performance art mencetak tubuh diatas dua kanvas dengan serbuk arang hitam dan serbuk tepung putih di samping Gedung Merdeka, Jalan Ir Sukarno, Kota Bandung, Jumat (21/7/2017). Aksinya tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menolak Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keabsahan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, Rabu (2/8/2017) kemarin baru dilakukan sidang judicial review terkait keabsahan Hak angket dalam perkara No 40/PUU-XV/2017 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sebelumnya judicial review ini sudah didaftarkan ke MK pada Kamis (13/7/2017) oleh para pegawai KPK dan didukung pula oleh pimpinan KPK.

"Kan kemarin mulai sidang pertama, kami berharap apa-apa yang disampaikan oleh yang pemohon Judicial review bisa dipertimbangkan dengan baik oleh hakim-hakim di MK dan berharap putusannya seperti yang dimintakan," tutur Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Kamis (3/8/2017).

Laode M Syarif melanjutkan, KPK kini masih menunggu bagaimana putusan dari hakim MK. Termasuk soal apakah Komisi Pemberantasan Korupsi adalah subyek atau obyek dari hak angket.

"Oleh karena itu ‎saya pikir panitia hak angket akan lebih bagus dulu menghentikan kegiatannya sampau dengan putusan di MK mendapatkan kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved