Rabu, 1 Oktober 2025

Pimpinan KPK Pantau Putusan Praperadilan BLBI

Seluruh pimpinan KPK, baik ketua maupun wakil ketua KPK dipastikan akan memantau jalannya sidang putusan.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunenws.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangkanya dibacakan hari ini, Rabu (2/8/2017).

Perkara itu terkait putusan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Hakim tunggal Effendi Mukhtar.

Seluruh pimpinan KPK, baik ketua maupun wakil ketua KPK dipastikan akan memantau jalannya sidang putusan.

Namun belum diketahui apakah ada pimpinan yang hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.

"‎Yang pasti pimpinan consern dengan kasus BLBI karena indikasi kerugian negaranya sekitar Rp 3,7 triliun. Itu cukup besar dan ini adalah langkah baru ketika kami menangani kasus BLBI," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dikonfirmasi apakah pimpinan akan hadir langsung atau tidak? Febri mengaku belum mengetahui dan nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

"Pimpinan KPK tentunya memantau, terkait datang atau tidak nanti diinfokan lebih lanjut. Pastinya semua update akan dipantau pimpinan," tambah Febri.

Diketahui Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak pertengahan Maret 2017. Tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL untuk Sjamsul diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Meski tersangka, Syafruddin belum dilakukan penahanan maupun pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved