Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Yulianis Tidak Sebut Adnan Pandu ke Mahfud MD

Mahfud, saat dihubungi, menceritakan semua yang dikatakan oleh Yulianis saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK

Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga mantan anak buah Nazarudin, Yulianis sebelum menyampaikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017). Rapat tersebut meminta keterangan Yulianis mengenai proses penanganan perkara hingga pelaporannya yang tidak ditindaklanjuti KPK, dan membahas perusahaan yang masih dikendalikan oleh Nazaruddin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Seorang penyidik KPK bilang saat itu, sedang dilakukan pemeriksaan. Bukan didiamkan seperti yang Yulianis katakan kemarin," jelasnya.

Hanya saja, tidak mudah bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang diberikan Yulianis karena terlalu rumit keterkaitannya.

"Terlalu sulit. Kalau mau periksa si ini, harus selesaikan masalah si itu, karena terkait semua dari si A, nanti ketemu si C sampai Z," jelas dia.

Kesulitan membuka kasus, kata Mahfud, bukan serta merta KPK tidak melakukan tindaklanjut atas laporan yang sudah disampaikan oleh Yulianis. Pasalnya, hal itu memang dirasa tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Mahfud menyarankan kepada Yulianis untuk melaporkan aliran dana yang menurut Yulianis telah diberikan kepada Adnan Pandu ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan Agung agar tidak ada Conflict of Interest, jika melaporkan aliran dana tersebut ke KPK.

"Seharusnya memang Yulianis lapor saja ke Polisi atau Jaksa Agung. Kalau ke KPK, nanti khawatirnya ada kepentingan lain. Sebaliknya, Adnan Pandu tidak perlu melaporkan Yulianis, karena sayang kan hanya pencemaran nama baik saja," kata dia.

Atau, menurut Mahfud, KPK segera memanggil Yulianis, Elza Syarief dan Adnan Pandu untuk dikonfrontir dalam sebuah pertemuan, agar semua pernyataan Yulianis di Pansus Angket KPK dapat dibuktikan.

Pansus Minta Adnan Bicara

Meski sudah membantah semua hal yang dikatakan oleh Yulianis terkait dirinya, Adnan dinilai harus melakukan keterangan secara resmi di forum yang resmi.

Hal itu, dikatakan oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi yang menjelaskan selama ini pernyataan Adnan tidak di dalam forum yang resmi. Berbeda dengan pernyataan Yulianis yang berada di bawah sumpah.

"Ya bicara dong di forum resmi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan hanya membantah saja di media. Semua orang bisa, tapi di forum resmi kan berbeda nanti," jelasnya saat dihubungi.

Taufiqulhadi juga mempersilakan kepada kedua belah pihak, baik Yulianis maupun Adnan Pandu untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian apabila ada sesuatu yang tidak bisa diterima oleh keduanya.

Pengadilan, jelas dia, akan menjadi tempat yang baik untuk menentukan siapa yang bersalah, mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang semua warga negaranya harus mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Itu akan lebih bagus kalau memberikan pernyataan di pengadilan. Kita kan negara hukum," ucapnya.

Catatan redaksi:

Judul artikel berita ini sebelumnya adalah 'Keterangan Mahfud MD kepada Pansus Angket: Yulianis Tidak Sebut Adnan Pandu'.

Judul itu kami koreksi karena tidak akurat dengan konteks dan isi berita.

Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved