Kamis, 2 Oktober 2025

Ombudsman Beri Saran Terkait Maladministrasi Pelaksanaan Eksekusi Mati Tahap III

Pemaparan tersebut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan RI, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Kuasa Hukum Humphrey.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Pemaparan temuan dugaan adanya maladministrasi dalam proses pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III terhadap terpidana Humphrey Ejike Jefferson, yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI telah memaparkan temuan dugaan adanya pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam proses pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana Humphrey Ejike Jefferson.

Pemaparan tersebut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan RI, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Kuasa Hukum Humphrey.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat saran yang diserahkan kepada tiga lembaga terkait dengan hukuman mati terhadap Humphrey.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama 60 hari kepada lembaga-lembaga tersebut untuk meperbaiki proses pelaksanaan hukuman mati.

"Kami memberi waktu selama 60 hari kepada pihak-pihak terlapor yang mendapatkan saran dari Ombudsman RI," ujar Ninik di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Jika dalam waktu yang telah ditentukan tersebut saran dari Ombudsman tidak dilakukan, pihaknya akan meningkatkan pada surat rekomendasi.

"Kalau tidak ditindaklanjuti maka kami akan meningkatkan menjadi rekomendasi," jelasnya.


Lebih lanjut Ninik menegaskan bahwa surat rekomendasi merupakan produk tertinggi dari Ombudsman dalam penanganan dugaan maladministrasi.

"Sebagaimana kita ketahui, rekomendasi adalah produk tertinggi dari Ombudsman," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved