Minggu, 5 Oktober 2025

Ombudsman Gali Keterangan Dari Sejumlah Lembaga Terkait Kasus Beras PT Indo Beras Unggul

"Baru habis itu kita tetapkan apakah maladministrasi, setelah itu kita lakukan tindakan,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Suasana Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI kembali memanggil pihak-pihak yang menangani kasus beras mahal Maknyus yang diproduksi PT Indo Beras Unggul (IBU).

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengatakan saat ini pihaknya sedang mendengarkan pendapat beberapa instansi terkait terkait kasus beras tersebut.

Di antaranya Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perdagangan, serta bareskrim Polri.

"Mau mendengarkan dulu dari Ahli Ekonom dan kawan-kawan (yang menangani kasus PT IBU)," ujar Alamsyah, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).

Setelah meminta keterangan dari lembaga-lembaga yang menyelidiki kasus tersebut, pihaknya baru bisa menyimpulkan apakah ada maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut atau tidak.

Jika terdapat pelanggaran administrasi dalam penanganannya, Ombudsman akan mengambil tindakan.

"Baru habis itu kita tetapkan apakah maladministrasi, setelah itu kita lakukan tindakan," jelasnya.

Tindakan tersebut akan diambil berdasarkan jenis pelanggaran administrasi.

"Kemudian kita tetapkan seperti apa pelanggaran administrasinya, baru kita panggil personal setiap orangnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved