Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Pimpinan KPK Waluyo dan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Waluyo, Selasa (25/7/2017).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Bareskrim Polri. 

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.

Dia diduga melakukan korupsi dalam penjualan atau pelepasan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011

Tanah tersebut dijual kepada seorang pengusaha purnawirawan TNI berpangkat Mayjen, HS, pada 12 Oktober 2011 dengan nilai jual Rp 1,16 miliar.

Padahal, pada saat itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut bernilai Rp 9,65 miliar.

Berselang 2,5 bulan atau 27 Desember 2011, aset tanah tersebut dijual kembali kepada LSS seharga Rp 10,49 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan Gathot Harsono selaku pejabat yang mengatur manajemen aset Pertamina yakni dengan menggunakan NJOP tahun 1998 pada saat menjual aset tanah di Simprug itu pada tahun 2011.

Otomatis harga jual tanah tersebut anjlok di bawah harga pasaran.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 40,9 miliar dalam penjualan aset perusahaan plat merah tersebut.

"Kami telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari BPK RI senilai Rp 40,9 miliar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved