Berita Parlemen
KPK Tidak Patuh Pada UU ASN, Pansus Angket Lakukan Pendalaman
Pansus perlu melakukan pendalaman ke berbagai hal mencakup asal-muasal jabatan hirarki di KPK dan korelasinya dengan kewenangan yang dijalankan.
TRIBUNNEWS.COM – Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menyampaikan, Pansus perlu melakukan pendalaman ke berbagai hal mencakup asal-muasal jabatan hirarki di KPK dan korelasinya dengan kewenangan yang dijalankan.
"Korelasinya nanti kita ingin dapatkan dengan temuan BPK. Ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan dan ada juga sejumlah penyimpangan terkait dengan sistem prosedur internalnya. Ini yang sampai ke sana," ujar Agun di Ruang KK 1 Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Sayangnya, Menpan RB berhalangan hadir dalam rapat tersebut karena ada agenda penting dengan Presiden Joko Widodo.
Penjelasan dari Kemenpan RB dinilai cukup penting karena Pansus beranggapan KPK mengacu pada UU 30/2002 tentang KPK, sehingga lembaga anti korupsi itu tidak bisa membuat peraturan tersendiri yang bertentangan dengan UU SDM Negara.
Agun mengatakan penjelasan Deputi SDM dan Aparatur saat rapat belum bisa menjelaskan pertanyaan pansus terkait posisi SDM di KPK, khususnya mengenai aturan hukum yang mengaturnya.
"Di dalam KPK ada ASN maka harus tunduk pada UU ASN sehingga ada etikanya. Tentunya terkait SDM, tidak bisa KPK membuat peraturan sendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara," papar Agun.