Selasa, 30 September 2025

Perppu Ormas

Kejaksaan: Pembubaran Ormas Melalui Pengadilan memakan Waktu Lama

Setelah cara itu dilakukan, tapi Ormas masih berkegiatan yang dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamintel Kejaksaan Agung,  Adi Toegarisman, mengatakan, pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan.

Sementara itu menertibkan Ormas-ormas yang bermasalah sangat mendesak, sehingga pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Akan memakan waktu lama apabila pembubaran Ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada Ormas yang bersangkutan hingga tiga kali,” ungkap Adi di acara Diskusi Media FMB9, di  Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya dalam  UU Nomor 17 Tahun 2013 mekanisme pembubaran Ormas dimulai dengan memberikan teguran. Apabila dalam teguran ketiga Ormas yang melanggar itu tetap tidak mematuhi, akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah. 

Setelah cara itu dilakukan, tapi Ormas masih berkegiatan yang dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum. Langkah setelah itu, barulah ormas dibawa ke pengadilan.

Adi menjelaskan, keluarnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, tapi ada sesuatu yang mendesak untuk menertibkan Ormas.

Keluarnya peraturan tersebut melalui diskusi panjang. Bahkan, ia menyebut ada perdebatan di dalamnya.

 “Itu pendapat bersama, dirumuskan melalui proses pembahasan dan diskusi,” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan