Senin, 6 Oktober 2025

UU Pemilu

Dukung UU Pemilu, PKB Belum Tentu Pilih Jokowi di 2019

Enam fraksi yang mendukung opsi A UU Pemilu adalah PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, dan PKB.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Lukman Edy 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - UU Pemilu disahkan melalui sistem voting dengan total 322 suara.

Enam fraksi yang mendukung opsi A UU Pemilu adalah PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, dan PKB.

Ketua DPP PKB Lukman Edy mengaku partainya belum tentu mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

Walaupun Presidential Threshold 20 persen dipilih dalam UU Pemilu, namun hal tersebut bukan acuan PKB memilih Jokowi untuk periode kedua.

"PKB belum sampai kesana ya," ujar Edy di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan PKB punya mekanisme tersendiri di internal partai. Sehingga partai yang diketuai Muhaimmin Iskandar masih bebas memilih dukungan terhadap calon presiden.

"Pasti ada mekanisme beri dukungan Presiden 2019," kata Edy.

Edy menambahkan PKN punya kontrak khusus dengan pemerintah. Salah satunya adalah mensukseskan kabinet kerja pemerintahan Jokowi-JK sampai 2019 saja.

"Kontrak PKB adalah mensukseskan kabinet dan rezim ini sampai akhir dengan baik," ungkap Edy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved