Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Terima Surat Keputusan Penetapan Tersangka dari KPK

Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah menerima surat keputusan tersangka oleh KPK.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam keterangannya Setya Novanto akan mengikuti prosedur perundang-undangan dan status tersangkanya tidak mempengaruhi konfigurasi kepemimpinan di DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah menerima surat keputusan tersangka oleh KPK.

Dalam surat tersebut, Novanto menjadi tersangka sejak 17 Juli 2017.

"Surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 bulan 7 tahun 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Idrus pun mendapat penugasan untuk mengkoordinasikan dengan Ketua bidang hukum dan HAM Partai Golkar.

DPP Golkar juga akan mengajak badan advokasi untuk melakukan kajian.

"1 sampai 2 hari ini tentu kita akan melaporkan kembali tentang hasil kajian," ungkap Idrus.

Idrus menambahkan partai Golkar juga akan menyiapkan langkah hukum untuk membantu Novanto ke depannya di persidangan.

"Kita akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya berdasarkan hukum," kata Idrus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved