Pembubaran HTI
HTI: Inilah Bukti Kesewenang-wenangan Atau Kedzaliman Itu
Korban pertamanya adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan bermodal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017.
Korban pertamanya adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pengumuman pencabutan keabsahan itu diumumkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris pagi tadi, Rabu (19/7/2017).
Namun demikian, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku sama sekali belum menerima surat peringatan yang diterimanya.
"Tidak ada (surat peringatan), sampai hari ini HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang ssudah dilakukan, karena tidak pernah ada surat peringatan," ujar Ismail saat dihubungi.
Selain itu, sejak pemerintah mengumumkan niatnya untuk membubarkan HTI pada Mei lalu melalui mulut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkumham), Wiranto, sampai Perppu dikeluarkan pada pekan lalu, dan pengumuman oleh Kemenkumham hari ini, HTI sama sekali belum pernah dimintai klarifikasi menurut Ismail Yusanto.
Wiranto pada Mei lalu mengumumkan niat pemerintah untuk HTI, antara lain karena ormas tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemerintah menuding hal tersebut, karena HTI mengusung konsep khifalah, atau kepemimpinan sesuai agama Islam.
Melalui Perppu, pemerintah mencoba menyederhanakan mekansime pembubaran ormas, yang sebelumnya sudah diatur di Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Melalui peprpu, pemerintah melalui kementerian terkait, bisa mencabut keabsahan ormas tanpa melalui mekanisme persidangan.
DI perppu nomor 2 tahun 2017, diatur bahwa proses pencabutan keabsahan ormas diawali dengan surat peringatan kepada ormas terkait. Setlah tujuh hari pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan, hingga akhirnya mencabut keabsahan ormas tersebut.
Ismail Yusanto mengaku HTI belum menerima haknya atas surat peringatan, bahkan pemerintah sama sekali belum pernah memintai keterangan atau klarifikasi dari HTI, yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Pencabutan badan hukum HTI adalah bukti kesewenang-wenangan pemerintah," ujarnya.
"Pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri, ini lah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu," katanya.