Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Hary Tanoe

Kubu Hary Tanoe Serahkan Bukti Putusan Praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo

"Ada salinan putusan praperadilan kasus Mobile 8 dua perkara. Kemudian ada putusan praperadilan kasus Budi Gunawan, ada putusan praperadilan Hadi,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo terhadap Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (11/7/2017) siang. 

Baca: Hary Tanoe Siapkan 88 Bukti Hadapi Sidang Praperadilan

Standar prosedur penanganan laporan di beberapa Polda.

Salinan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salinan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan salinan pasal Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Turut diserahkan salinan putusan praperadilan penetapan tersangka mantan Wakapolri Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada salinan putusan praperadilan kasus Mobile 8 dua perkara. Kemudian ada putusan praperadilan kasus Budi Gunawan, ada putusan praperadilan Hadi Poernomo," ujar Munatshir.

Menurut Munatshir, dimasukkannya salinan putusan praperadilan kedua tokoh tersebut guna menguatkan bahwa penetapan tersangka termasuk objek dan kewenangan praperadilan.
Diketahui, putusan tersebut mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo hingga status tersangka keduanya dibatalkan.

Sementara, dimasukkannya Sprindik, SPDP kasus dugaan ancaman SMS Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto, hingga SOP penyidikan di polda dikarenakan adanya dugaan pelanggaran dalam prosedur penyidikan tersebut.

Munatshir menjelaskan, Pasal 109 KUHAP sebagaimana putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) 11 Januari 2017 mengatur kewajiban penyidik memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberiahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP harus diberitahukan dan diserahkan kepada jaksa penuntun umum, pelapor/korban dan terlapor, dalam waktu paling lambat 7 hari, setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Sementara, penyidikan kasus Hary Tanoe oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagaimana Sprindik telah dimulai sejak 4 Mei 2017.
Namun, SPDP kasus tersebut baru disampaikan kepada Hary Tanoe selaku terlapor pada 20 Juni 2017 atau selang 47 hari setelah Sprindik dikeluarkan.

Selain itu, menurut Munatshir, kasus SMS berisi dugaan ancaman ini bukan lah kewenangan Dittipidsiber Bareskrim Polri, melainkan penyidik PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia juga menilai keabsahan alat bukti SMS berisi dugaan ancaman dari Hary Tanoe yang dimiliki Dittipidsiber Bareskrim diragukan.

Sebab, Dittipidsiber belum melakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap validitas isi dan pengirim SMS tersebut.

Sepengetahuan Munatshir, pihak Dittipidsiber hanya mempunyai bukti capture isi pesan SMS dan Whatsapps dari telepon genggam jaksa Yulianto.

"Prosedurnya ITE memang harus ada digital forensik. Dalam kasus ini kami belum melihat itu," ujarnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu (12/7/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, kuasa hukum Hary Tanoe.

Mereka berencana menghadirkan enam ahli dalam sidang tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved