Korupsi KTP Elektronik
Teguh Juwarno Mengaku Tidak Kenal dan Belum Pernah Berkomunikasi Dengan Andi Narogong
"Sama sekali saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi dengan dia (Andi Narogong),"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hal tersebut diungkapkan Teguh Juwarno usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
Teguh Juwarno mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Andi Narogong saat dirinya duduk sebagai wakil ketua Komisi II DPR pada 2010 lalu.
"Sama sekali saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi dengan dia (Andi Narogong)," ucap Teguh Juwarno, Senin (10/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Taufik Effendi Mengaku Tidak Pernah Menerima Uang Korupsi e-KTP
Teguh Juwarno melanjutkan ia menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR hanya sampai September 2010.
Sehingga menurut Teguh, dirinya sudah tidak mengetahui soal kelanjutan pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Dalam pemeriksaan kali ini, Teguh Juwarno menyampaikan pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK sama seperti saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Irman dan Sugiharto.
Teguh Juwarno menyebut jawaban yang ia sampaikan juga sama seperti saat sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto
"Saya sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi, dan apa yang saya sampaikan tidak berbeda dengan apa yang sudah saya sampaikan di bawah sumpah dalam persidangan e-KTP yang lalu," katanya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK, terhadap dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto Teguh Juwarno diduga menerima 167.000 dollar AS dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Dia juga disebut ikut dalam pertemuan pada Mei 2010 saat dirinya menjadi salah satu pimpinan Komisi II DPR.
Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan komisi II DPR.