Full Day School
Pemerintah Tidak Paksa Sekolah Terapkan Sekolah Lima Hari
Menurut Arie Santoso dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dijelaskan bahwa tidak ada paksaan
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Arie Santoso menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikbud tidak memaksa setiap sekolah di Indonesia untuk serentak menerapkan sistem sekolah lima hari dalam seminggu.
Menurut Arie Santoso dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dijelaskan bahwa tidak ada paksaan menerapkan program itu dalam tahun ajaran 2017/2018.
"Sesuai pasal tersebut bisa dilakukan secara bertahap," katanya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (3/7/2017).
Aturan tersebut menurutnya bisa diselenggarakan sekolah dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya.
Ia juga menegaskan bahwa sistem itu hanya bisa diterapkan di sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013 secara baik.
"Sistem ini menunjang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang bersifat luas dan tidak hanya memberikan pendidikan secara konvensional. Hal ini lah yang memerlukan sumber daya karena cakupan PPK melalui pendidikan kokurikuler dan ekstrakurikuler cukup luas."
"Memang sudah ada yang melaksanakan, dan itu cukup membuat anak memiliki waktu belajar dan penguatan karakter yang ideal dan di akhir pekan mereka bisa berkumpul bersama keluarga," tegasnya.