Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sudah Akui Tulis Surat, Pansus Tidak Perlu Lagi Panggil Miryam

Lalu keinginan DPR memanggil Miryam untuk mengkonfirmasi surat itu, maka hal tersebut sudah terjawab.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di hadapan media usai mengurus administrasi pelimpahan berkas dan barang bukti dalam kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengakui dia sendiri yang menulis surat.

‎Surat yang dimaksud Miryam yakni surat yang dibacakan dalam sidang perdana Pansus KPK pada Rabu (7/6/2017) lalu oleh Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar.

Berikut petikan surat Miryam yang ditulis pada 8 Mei 2017 dengan bertandatangan materai 6 ribu :

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifutin Suding dan Bapak desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto.

Menanggapi pengakuan Miryam, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan apabila Miryam sudah mengakui bahwa ia yang menulis surat tersebut. Lalu keinginan DPR memanggil Miryam untuk mengkonfirmasi surat itu, maka hal tersebut sudah terjawab.

"Ketika Miryam sudah menjawab dan disampaikan secara terbuka. Saya kira kalau hanya itu kebutuhan untuk memanggil Miryam justru sebenarnya tidak perlu dilakukan pemanggilan kembali pada Miryam," terang Febri, Jumat ‎(23/6/2017).

Febri menambahkan KPK akan tetap fokus pada fakta hukum dan bukti yang sudah dimiliki. Setelah pelimpahan tahap dua pada Miryam, Rabu (21/6/2017) kemarin, jaksa KPK kini tengah menyusun dakwaan untuk nantinya awal Juli akan dilimpahkan ke pengadilan.

‎Untuk diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan targetnya dengan melimpahkan berkas perkara Miryam S Haryani ke tahap penuntutan sebelum Lebaran.

Rabu (21/6/2017) penyidik memanggil Miryam yang juga politisi Hanura, untuk administrasi pelimpahan. Pada awak media, Miryam mengaku siap duduk di bangku persidangan usai Lebaran nanti.

"Sudah P21 ya (berkas lengkap), kemungkinan habis Lebaran sidangnya,' ujar Miryam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi. Mereka yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono‎ sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, Anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.

Atas kasus ini Miryam ditahan di rutan KPK sejak Senin (1/5/2017) malam setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Di perkara korupsi e-KTP, status Miryam masih saksi.‎ Miryam juga melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Miryam kalah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved