Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pejabat BPK

KPK Periksa Dua Saksi untuk Tersangka Irjen Kemendes

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (14/6/2017). Sugito dan Jarot menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap predikat WTP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT.

Hari ini, Kamis (15/6/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi, yaitu Mukhlis, Ses PPMD dan Taufik Madjid, Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes .

"Dua saksi ini diperiksa untuk tersangka SUG (Sugito, Inspektur Jendral Kementerian Desa)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/6/2017).

Sebelumnya, penyidik sudah banyak memeriksa saksi untuk tersangka Sugito, diantaranya M Nur selaku Direktur Ekonomi Dirjen PDTT, Novi selaku Direktur Sarpras Dirjen PDTT, Wahid selaku Direktur Perencanaan dan Identifikasi Dirjen PDTT, dan Priyono Direktur SDM Dirjen PDTT.

Pemeriksaan para saksi untuk Sugito dilakukan untuk mendalami dugaan saksi-saksi itu mengetahui pemberian uang Rp 240 juta dari Sugito kepada auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Ini lantaran KPK menduga uang tersebut merupakan patungan dari masing-masing ditjen di kementerian tersebut.

Untuk diketahui, atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved