RUU Pemilu
Bakal Lemahkan DPD, Jika Pemilihan Seleksi Diserahkan Ke Pansel yang Dibentuk Gubernur
Bakal calon anggota DPD tidak lagi mengumpulkan dukungan KTP sebagai syarat pencalonan
Alasan lainnya, cara pemilihan seperti itu dikhawatirkan justru akan membuat simpul KKN baru.
"Bisa jadi titipan Gubernur, DPRD. Bisa juga terjadi ini simpul KKN yang baru. Lebih baik biarkan ini diseleksi oleh masyarakat," ucap Senator asal Maluku itu.
Jika peningkatan kualitas menjadi tujuan yang ingin dicapai, maka Nono berpendapat peningkatan standar pencalonan anggota DPD lah yang lebih baik ditingkatkan.
Misalnya dari segi umur atau standar minimal tingkat pendidikan. Hal itu dinilai cukup untuk peningkatan kualitas anggota DPD.
"Saya pribadi mungkin lebih tepatnya lihat di persyaratan awal atau kita jalankan saja putusan MK (Mahkamah Konstitusi) penguatan kelembagaan. Toh nanti, saya pikir mungkin agak perlu dipadatkan, pembekalan di Lemhanas," ujar Nono.