Kamis, 2 Oktober 2025

PTUN Tolak Gugatan Pelantikan Oesman Sapta Odang

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Ratu Hemas atas keabsahan pengambilan sumpah Usman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Ratu Hemas atas keabsahan pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah oleh Mahkamah Agung.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai permohonan Ratu Hemas tidak bisa dijadikan obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara karena bagian dari seremonial negara.

Melalui putusan ini, agar anggota DPD kubu Ratu Hemas dan Farouk Muhammad yang masih menolak keabsahan kepemimpinan Usman Sapta Odang agar segera mengakui dan berdamai.

Kicuhan di DPD sempat terjadi beberapa kali pascapergantian pimpinan.

Terakhir sidang paripurna dipenuhi interupsi dan aksi walk out saat pimpinan DPD Oesman Sapta Odang memulai rapat paripurna. Mereka tidak mengakui kepemimpinan Usman Sapta Odang sebagai Ketua DPD.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved