Suap DPRD Jawa Timur
KPK Duga 10 Kepala Dinas di Jawa Timur Rajin Setoran Uang Kepada DPRD
Ada sepuluh Kepala Dinas (Kadis) Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur.
Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati.
Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.