Jumat, 3 Oktober 2025

Suap Pejabat BPK

Usai Dijenguk Fahri dan Masinton, KPK Pindahkan Penahanan Pejabat BPK Rochmadi Saptogir

Usai menjenguk Rochmadi Saptogiri, Fahri menyatakan Rochmadi Saptogiri dalam keadaan sehat dan mengisi waktunya dengan memperbanyak ibadah.

Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah didampingi Anggota Komisi III, DPR Masinton Pasaribu, dan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo memberi keterangan pers saat mengunjungi Polres Jakarta Timur, Senin (30/5/2017) malam. Dalam kunjungan tersebut, Fahri bertemu auditor BPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni Rochmadi Saptogiri. Rochmadi merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes PDTT 

Para tersangka ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5/2017) petang. Selain keempat tersangka, tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli di BPK yang merupakan bagian dari seluruh komitmen suap sebesar Rp 240 juta.

Rangkaian OTT juga diikuti dengan ‎penyegelan empat ruangan di kantor Kemendes, antara lain adalah ruangan Jarot Budi Prabowo, dan dua ruangan Biro Keuangan.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved