Suap Pejabat BPK
Usai Dijenguk Fahri dan Masinton, KPK Pindahkan Penahanan Pejabat BPK Rochmadi Saptogir
Usai menjenguk Rochmadi Saptogiri, Fahri menyatakan Rochmadi Saptogiri dalam keadaan sehat dan mengisi waktunya dengan memperbanyak ibadah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan penahanan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur ke Rutan KPK pada Rabu (31/5/2017) malam.
Kebijakan KPK itu diambil usai dua politisi Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu membesuk Rochmadi di tahanan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemindahan pada Rochmadi Saptogiri dari Polres Jakarta Timur ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Sabtu (27/5/2017) Rochmadi Saptogiri dijebloskan ke Polres Jakarta Timur. Lalu pada Senin (29/5/2017), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur.
Baca: Tak Diizinkan KPK, Kenapa Fahri Hamzah Kunjungi Auditor BPK di Tahanan?
Keduanya mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan Ramadhan.
Di sela kunjungannya itu 'diam-diam' Fahri dan Masinton menemui Rochmadi Saptogiri.
Usai menjenguk Rochmadi Saptogiri, Fahri menyatakan Rochmadi Saptogiri dalam keadaan sehat dan mengisi waktunya dengan memperbanyak ibadah.
Rochmadi Saptogiri kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Baca: Masinton: Jubir KPK Jangan Seperti Kaleng Rombeng!
Tindakan keduanya membesuk Rochmadi Saptogiri dinilai menyalahi kewenangannya sebagai anggota dewan.
Apalagi, seorang tersangka yang baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun karena tersangka harus diisolasi.
Febri juga tidak menampik pemindahan itu dilakukan untuk meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain.
"Pemindahan dilakukan karena tkebutuhan Penyidikan. Pemindahan dilakukan agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," tegas Febri, Kamis (1/6/2017).
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes PDTT, Sugito; pejabat Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo; Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK.