Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap Pejabat Pajak

Hakim Kesal Kepada Ajudan Dirjen Pajak: Kok Bisa Anda Lulus Pegawai Pajak ?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menduga Andreas Setiawan tidak jujur dalam memberikan keterangannya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (HS). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menduga Andreas Setiawan tidak jujur dalam memberikan keterangannya.

Andreas bersaksi untuk terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS, Handang Soelarno.

Andreas adalah ajudan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Dalam percakapan yang disalin KPK, Andreas dan Handang bercakap-cakap dalam bahasa yang tidak mengerti orang biasa.

Andreas mengaku jika dia hendak meminjam uang sekitar Rp 50 juta kepada Handang untuk biaya berobat ibunya di Surabaya.

Untuk itu, Andreas selalu mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp untuk meminta uang yang telah dijanjikan Handang.

Masalahnya, banyak kosa kata dalam percakapan tersebut yang diduga adalah kode-kode tertentu yang memiliki makna lain atau hanya diketahui Handang dan Andreas.

Kata-kata tersebut antara lain

'Perihal "paketan" saking surabaya pripun mas? Kalo perlu ditaruh rekening saya ada mas'.

Andreas mengatakan 'paketan' yang dimaksud adalah uang yang dipinjam.

Dia tidak ingin terlihat vulgar dan diketahui istrinya meminjam uang.

"Saya takut istri saya tahu, dibaca istri saya," kata Andres saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Hakim kemudian menanyakan kalimat Andreas yang berbunyi 'mohon ijin mas, surat penghentian PHS pripun?.

Saat ditanya maksud PHS tersebut, Andreas mengaku tidak tahu.

"Saudara yang mengetik, menuliskannya. Saudara sendiri enggak tahu. Kan kelihatan itu (bohongnya)?," tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Andreas.

Hakim mengingatkan agar Andreas tidak berbohong.

Akan tetapi, Andreas tetap menjawab tidak tahu mengenai bunyi pesan yang dia akui sendiri menuliskannya.

"Saudara jadi pegawai tes enggak?" tanya hakim.

"tes," jawab Andreas.

"kok lulus?" kembali hakim bertanya kesal.

Andreas kemudian menjawab dia lolos tes masuk pegawai ditjen Pajak.

Andreas diduga memiliki hubungan dalam kasus tersebut dan diduga memiliki kaitan dengan Ken Dwijugesteadi.

Sebelumnya, Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved