Minggu, 5 Oktober 2025

Buku Jokowi Undercover

Hal Lebih Penting dari Vonis Teruntuk Penulis Jokowi Undercover

Penulis Jokowi Undercover divonis 3 tahun penjara, ini komentar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
Jaksa menggiring terdakwa Bambang Tri Mulyono memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI 

Hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora, Bimo Putranto menyatakan, ia dan keluarga difitnah secara keji, yakni dituduh sebagai bagian dari golongan komunis.

“Bagi saya hal itu merupakan sebuah tindakan tidak bermoral. Sebuah berita bohong yang dikarang demi kepentingan politik kelompok tertentu guna menciptakan persepsi buruk tentang orang yang dianggap sebagai musuh atau lawan dalam berpolitik,” tegasnya.

Bimo meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat maupun segala pertikaian lainnya, yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

“Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi, beramal, dan berbuat baik sesama manusia,” ungkap Bimo.

Kontak Person:
Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden
+62 877-0551-0945

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved