Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Jawaban Fadli Zon dan Haji Lulung 'Seragam' Saat Ditanya soal Banding Ahok

Haji Lulung menjelaskan keputusan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, adalah hak terdakwa.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memberikan pendapatnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tokoh politik yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung punya pandangan yang nyaris sama menyikapi sikap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mencabut banding vonis PN Jakarta Selatan.

Kedua tokoh politik yang kerap bersebrangan dengan Ahok itu sama-sama mengatakan 'Itu hak Ahok.'

"Saya kira itu haknya yang bersangkutan (Ahok)," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Sementara Haji Lulung mengatakan "Itu kan hak dia (Ahok) tidak banding dan hak pengacara harus kita hormati dan hargai."

Haji Lulung dimintai tanggapannya atas sikap Ahok itu di Jakarta, siang tadi.

Baca: Pengamat: Ahok Batalkan Banding untuk Meredam Ketegangan Politik

Beragam Interpretasi

Lebih jauh, Fadli mengakui sikap Ahok tersebut bisa dimaknai orang dengan berbagai interpretasi.

"Apakah memang bisa menerima apa yang menjadi keputusan hakim itu atau mungkin akan ada upaya hukum lain atau upaya politik yang lain," kata Waketum Gerindra itu.

Fadli menuturkan Ahok menerima vonis majelis hakim bila tidak mengajukan banding secara hukum.

Hormati dan Hargai

Haji Lulung meminta semua pihak menghormati dan menghargai keputusan Basuki Tjahaja Purnama, mantan seteru politiknya di DKI Jakarta batal mengajukan banding atas kasus penodaan agama yang menjeratnya ke ranah pidana.

Haji Lulung menjelaskan keputusan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, adalah hak terdakwa.

Untuk itu, dia meminta kepada pendukung Ahok tetap tenang dalam kondisi seperti ini.

"Sekarang semua orang harus cooling down setelah ini. Bahwa kita jangan terjebak pada satu permasalahan satu orang saja," kata Lulung saat dimintai keterangannya di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved