Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Non-aktif Buton Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti, kasus dugaan suap sengketa Pilkada‎ di Buton

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap hakim MK Samsu Umar Abdul Samiun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Bupati Buton nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada Hakim MK Akil Mochtar pada penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011/2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Samiun (SUS) hari ini, Selasa (23/5/2017) berkas korupsinya telah dinyatakan telah lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti, kasus dugaan suap sengketa Pilkada‎ di Buton, Sulawesi Tenggara‎ tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, rencananya Samsu Umar Samiun akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Rencananya nanti sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (Tipikor), Jakarta Pusat, kami masih susun dakwaanya," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Samsu Umar Samiun ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Uang suap sekira Rp1 Miliar diberikan Samsu Umar Samiun ke Akil Mochtar dengan tujuan untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya, Samsu Umar Samiun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved