Penyidik KPK Diteror
Jika Dibiarkan, Teror Terhadap Novel Baswedan Bisa Menimpa Penegak Hukum Lain
"Pemerintah membuat Tim Pencari Fakta. Kalau dibiarkan KPK dan Polri ruang tidak cukup. Perlu ada pemerintah.
"Proses pengungkapan demikian ada hal yang dikoreksi. Proses penanganan secara konvensional itu tidak dapat mengungkap kasus Novel Baswedan," ujarnya.
Selama 40 hari penanganan perkara, kata dia, upaya Polri jauh dari harapan. Instansi penegak hukum itu sempat mengamankan lima orang terduga pelaku. Namun, belakangan mereka dilepaskan karena belum cukup bukti sebagai pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Salah satunya, pihak kepolisian sudah mengamankan seorang pria yang sempat mendadak viral. Pria itu sakit hati karena sempat diinterogasi secara tegas oleh Novel.
"Ada lima orang diperiksa, diamankan, lalu dilepas kembali. Ada 40 hari terbuang, pengumpulan bukti dan keterangan tak ada. Penanganan jauh dari harapan, kalau diteruskan tak bisa diungkap tuntas," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, mengaku mengalami kesulitan mendatangkan saksi-saksi karena kerap menerima ancaman dari orang tak dikenal. "Iya," kata dia.
Seperti halnya, Paulus Tanos, di mana tak bisa dihadirkan ke persidangan. Sebab, dia mengaku rumah diserang dan diancam dibunuh. Akhirnya, dia tinggal di Singapura sejak Maret 2012.
Kesaksian di persidangan disampaikan melalui teleconference yang disiarkan di PN Tipikor. Saat penyidikan, Paulus diperiksa penyidik KPK di kantor Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Ke depan, apabila diperlukan, dia menegaskan, akan memberikan perlindungan kepada saksi. "Jika diperlukan, maka kita memberikan perlindungan saksi," tambahnya.