Senin, 6 Oktober 2025

KPK Tak Perlu Turun Awasi Dana Desa

"Saya melihat bahwa Presiden tidak terlalu percaya pada birokrasi yang ada di bawah kekuasaannya,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terlalu percaya dengan birokrasi yang ada di bawah kekuasaannya.

Sehingga presiden memnggap perlu ada pengawasan ekstra yang dilakukan lembaga independen di luar kekuasaannya untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa.

"Saya melihat bahwa Presiden tidak terlalu percaya pada birokrasi yang ada di bawah kekuasaannya," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Kamis (18/5/2017).

Peneliti ILR ini sepakat dana desa perlu diawasi.

Namun, tidak harus KPK turun langsung untuk mengawasi pengelolaannya.

Baca: ICW: Lebih Baik Presiden Bersihkan Dulu Polisi dan Jaksa dari Praktik Korupsi

Menurut Erwin Natosmal, KPK saat ini memiliki keterbatasan sumber daya.

Sehingga, Presiden Jokowi harus memaksimalkan instrumen negara yang ada di bawah kekuasaannya, seperti BPKP dan Kejaksaan.

Hal itu lebih efektif dan menunjukan komitmen antikorupsi tidak hanya pada KPK.

"Untuk hal ini KPK bisa saja memaksimalkan fungsi koordinasinya," jelasnya.

Presiden Jokowi berencana mengajak KPK blusukan ke daerah untuk mengecek penggunaan dana desa.

Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi.

"Kami menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali itu penyimpangan-penyimpangan dana desa," ujar Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sampai akhir tahun 2016 saja, KPK menerima sebanyak 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved