Senin, 6 Oktober 2025

Penyidik KPK Diteror

KPK Persilakan Polri Periksa Miryam Terkait Kasus Penyerangan Novel

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka kesempatan untuk Polri jika berniat memeriksa Miryam S Haryani terkait kasus penyerangan Novel Baswedan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Di antaranya dengan metode penyelidikan induktif yang berangkat dari pencarian bukti petunjuk di tempat kejadian perkara dan metode induktif yang difokuskan pada motif penyerangan dengan mendalami dari sisi Novel selaku korban.

Namun, ia mengakui sejauh ini sejumlah upaya penyelidikan tersebut belum memberikan titik terang tentang pelaku penyerangan terhadap Novel yang sebenarnya.

Tiga orang yang sempat ditangkap polisi atas petunjuk CCTV warga dan foto dari Novel, yakni H, M dan AL, ternyata tidak ada bukti keterlibatan mereka dengan penyeragan tersebut.
Sehingga ketiganya dilepaskan.

"Jadi, dua hal tersebut sudah kami dalami dan jalani, baik dari metode deduktif dan induktif. kami mohon sabar," kata Rikwanto.

Rikwanto meminta publik untuk bersabar dan memberi waktu kepada pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus Novel ini.

Menurut Rikwanto, pengungkapan kasus Novel tidak mudah dan tidak bisa dibandingkan dengan pengungkapan kasus lainnya.

"Kalau kasus Novel banyak sekali variabelnya, dari mulai TKP sendiri, dari motif, dan lain-lain. Itu perlu ditelusuri satu per satu. Ini sudah berjalan semuanya," kata Rikwanto.

"Jadi, penyidik di Polda Metro Jaya tidak diam dan tidak membiarkan. Mereka bekerja terus dari waktu ke waktu. Beberapa kali kami sudah ke Singapura untuk meminta informasi dan masukan Novel. Seperti tentang Saudara AL itu masukan dari Novel. Namun dari pemeriksaan dan setelah kami selidik, alibinya kuat, tapi tidak terbukti," sambungnya.

Dorongan agar Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta independen kasus penyerangan terhadap Novel datang dari sejumlah pegiat anti-korupsi, wadah pegawai KPK hingga pihak keluarga Novel.

Hal itu mereka sampaikan mengingat upaya Polda Metro Jaya dalam pengungkapkan kasus Novel ini belum juga menemui titik terang, baik pelaku maupun aktor di balik penyerangan tersebut.

Padahal, kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian sejak hari-H penyerangan air keras terhadap Novel di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017, atau lebih sebulan yang lalu. (tribun/why/coz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved