Penyidik KPK Diteror
KPK Persilakan Polri Periksa Miryam Terkait Kasus Penyerangan Novel
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka kesempatan untuk Polri jika berniat memeriksa Miryam S Haryani terkait kasus penyerangan Novel Baswedan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membuka kesempatan untuk Polri jika berniat memeriksa Miryam S Haryani terkait kasus penyerangan pada penyidik Novel Baswedan.
Polisi sebelumnya mengatakan, akan memeriksa Miryam karena berpotensi menyimpan dendam atas penetapannya sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Ya silakan saja. Tentu koordinasi dulu kalau yang bersangkutan masih ditahan KPK," kata Alexander, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya, KPK akan mengeluarkan surat izin bagi pihak yang akan diperiksa oleh kepolisian.
Pada prinsipnya, KPK tak bisa melarang sepanjang polisi memang membutuhkan keterangan Miryam.
Alexander menambahkan, KPK yakin kemampuan polisi untuk mengungkap pelaku maupun motif penyerangan pada Novel.
Untuk itu, hingga saat ini KPK belum berniat membentuk tim independen untuk mengungkap kasus Novel.
"Kami masih percayakan kasus ini ke polisi karena mereka punya kompetensi lebih. Tapi dalam rangka penyelidikan tentu kami terbuka untuk berbagi informasi," katanya.
Polisi sebelumnya berencana memeriksa Miryam S Haryani dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Selain Miryam, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus lain yang pernah ditangani Novel, seperti kasus dugaan korupsi suap uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyeret mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Dalam kasus ini, Polri tak setuju terkait wacana dibentuknya tim independen untuk menguak pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca: Jokowi Jengkel Merebaknya Isu PKI
Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri, yang menangani kasus ini merasa masih mampu untuk mengungkap dan menangkap pelaku serta aktor penyerangan Novel.
"Polri masih mampu. Beri waktu kepada kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto.
Menurut Rikwanto, tim Polda Metro Jaya dibantu Mabes Polri telah melakukan sejumlah langkah agar bisa mengungkap kasus ini.
Di antaranya dengan metode penyelidikan induktif yang berangkat dari pencarian bukti petunjuk di tempat kejadian perkara dan metode induktif yang difokuskan pada motif penyerangan dengan mendalami dari sisi Novel selaku korban.
Namun, ia mengakui sejauh ini sejumlah upaya penyelidikan tersebut belum memberikan titik terang tentang pelaku penyerangan terhadap Novel yang sebenarnya.
Tiga orang yang sempat ditangkap polisi atas petunjuk CCTV warga dan foto dari Novel, yakni H, M dan AL, ternyata tidak ada bukti keterlibatan mereka dengan penyeragan tersebut.
Sehingga ketiganya dilepaskan.
"Jadi, dua hal tersebut sudah kami dalami dan jalani, baik dari metode deduktif dan induktif. kami mohon sabar," kata Rikwanto.
Rikwanto meminta publik untuk bersabar dan memberi waktu kepada pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus Novel ini.
Menurut Rikwanto, pengungkapan kasus Novel tidak mudah dan tidak bisa dibandingkan dengan pengungkapan kasus lainnya.
"Kalau kasus Novel banyak sekali variabelnya, dari mulai TKP sendiri, dari motif, dan lain-lain. Itu perlu ditelusuri satu per satu. Ini sudah berjalan semuanya," kata Rikwanto.
"Jadi, penyidik di Polda Metro Jaya tidak diam dan tidak membiarkan. Mereka bekerja terus dari waktu ke waktu. Beberapa kali kami sudah ke Singapura untuk meminta informasi dan masukan Novel. Seperti tentang Saudara AL itu masukan dari Novel. Namun dari pemeriksaan dan setelah kami selidik, alibinya kuat, tapi tidak terbukti," sambungnya.
Dorongan agar Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta independen kasus penyerangan terhadap Novel datang dari sejumlah pegiat anti-korupsi, wadah pegawai KPK hingga pihak keluarga Novel.
Hal itu mereka sampaikan mengingat upaya Polda Metro Jaya dalam pengungkapkan kasus Novel ini belum juga menemui titik terang, baik pelaku maupun aktor di balik penyerangan tersebut.
Padahal, kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian sejak hari-H penyerangan air keras terhadap Novel di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017, atau lebih sebulan yang lalu. (tribun/why/coz)