Jumat, 3 Oktober 2025

Awasi Dana Desa, KPK Bisa Beri Efek Gentar Bagi Pemerintah Desa

"Sekurang-kurangnya bisa memberi efek "gentar" ke pemdes agar mereka amanah. Agar pemdes terbiasa dengan praktik sistem yang transparan dan akuntabel,

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Peneliti LIPI SIti Zuhro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar anggaran yang diberikan untuk desa betul-betul tak salah sasaran dan diselewengkan.

Presiden Jokowi berencana mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blusukan ke daerah untuk mengecek penggunaan dana desa.

"Sekurang-kurangnya bisa memberi efek "gentar" ke pemdes agar mereka amanah. Agar pemdes terbiasa dengan praktik sistem yang transparan dan akuntabel," kata Siti Zuhro kepada Tribunnews.com, Kamis (18/5/2017).

Siti Zuhro mengatakan bangsa ini harus belajar dari banyaknya pemimpin daerah yang berurusan dengan hukum.

Sehingga dana desa tidak boleh mengalami nasib yang sama.

Sepanjang tahun 2016, setidaknya 10 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Beberapa di antaranya telah ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Apalagi sejak diterbitkannya Undang-undang (UU) Desa tahun 2014, semua desa mendapatkan dana yang cukup besar.

Bila tak ada pengawasan yang efektif dan perangkat desa tak diberikan pemahaman yang memadai tentang cara menggunakan, maka tak tertutup kemungkinan bisa menyimpang.

Presiden Jokowi berencana mengajak KPK blusukan ke daerah untuk mengecek penggunaan dana desa.

Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi.

"Kami menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali itu penyimpangan-penyimpangan dana desa," ujar Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sampai akhir tahun 2016 saja, KPK menerima sebanyak 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.

Namun, persoalannya KPK tidak berhak menyelidiki perkara itu.

Sebab, kepala desa sebagai subyek dana desa bukanlah termasuk penyelenggara negara.

KPK pun melimpahkan laporan itu ke Inspektorat Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi atau aparat pengawasan internal pemerintah tingkat kabupaten dan provinsi untuk ditindaklanjuti.

"Sebab itu, kami ingin memberdayakan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) supaya efektif mengawal dana desa agar betul-betul bisa dimanfaatkan masyarakat desa," ujar dia.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo sebelumnya menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 600 laporan yang masuk terkait penyelewengan dana desa.

Menurut Eko, dari 600 laporan yang masuk, 300 di antaranya sudah tindaklanjuti.

Sedangkan sebagian tidak lengkap dan dinilai hanya pelanggaran administratif saja.

"Kebanyakan para pengurus dana desa tidak tahu administrasinya," katan Eko kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Alor, NTT, Senin (20/3/2017).

Eko menjelaskan, setiap ada penyelewengan dana desa, ia meminta segera dilaporkan kepada pihaknya.

Karena sudah ada satuan tugas dana desa dan tentu bisa dilaporkan melalui telepon secara gratis ke nomor 15040.

Dari laporan itu, lanjut Eko, pihaknya akan melakukan analisa dan langsung menindaklanjutinya dengan memberikan data itu kepada penegak hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved