Ditunda Lagi Tuntutan Terdakwa AKBP Brotoseno karena Jaksa Tidak Siap
Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga mengingatkan agar JPU agar segera menyelesaikan tuntutan tersebut.
TRIBUNNEWSS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menunda sidang tuntutan terdakwa suap Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno.
Penundaan tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan tuntutan.
"Kami mohon dengan hormat untuk ditunda," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga mengingatkan agar JPU agar segera menyelesaikan tuntutan tersebut.
Menurut Baslin, jika hinggal tanggal 18 Mei 2017 tuntutan tersebut, Jaksa diminta untuk membuat pernyataan.
"Minta ditunda lagi karena JPU belum siap dengan tuntutannya. Jadi 18 Mei kalau tidak bisa juga tanggal itu silakan bikin surat pernyataan biar tidak disalahkan pimpinan. Saya rasa demikian Pak ya, sidang ditutup," kata Baslin Sinaga.
Sebelumnya, ini adalah kali kedua JPU meminta penundaan sidang karena alasan yang serupa.
Sidang tuntutan yang pertama adalah tanggal 4 Mei 2017.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Bekas Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.