Polemik HTI
Alumni 212 Adukan Pembubaran HTI ke Komnas HAM, Minta Periksa Kapolda, Kapolri, dan Presiden
Pembubaran HTI disebutnya sebagai diskriminisasi masyarakat yang dilakukan oleh pajabat pemerintahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Alumni 212 melaporkan pembubaran Hizbut Tharir Indonesia (HTI) sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mengatakan pembubaran HTI menjadi kasus tambahan yang disampaikan kepada Komnas HAM setelah sebelumnya Alumni 212 juga telah melaporkan tiga kasus lainnya kepada Komnas HAM.
Yakni kasus dugaan makar, kriminalisasi ulama, serta teror kepada para ulama sebagai kasus yang diduga melanggar HAM.
Pembubaran HTI disebutnya sebagai diskriminisasi masyarakat yang dilakukan oleh pajabat pemerintahan.
"Hari ini kami membawa korban baru yakni pembubaran HTI oleh pemerintah yang merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat. Sekarang organisasi atau pun personal yang tergabung dalam Alumni 212 berusaha dipecah belah satu per satu dan itu terlihat dari pembubaran HTI," ujarnya kepada awak media.
Ansufri mengatakan bahwa hari ini Alumni 212 memberikan petisi 1000 tanda tangan kepada Komnas HAM agar berani dan tidak ragu dalam menangani dugaan pelanggaran HAM dalam bentuk pembubaran HTI tersebut.
Bahkan Alumni 212 mendorong Komnas HAM agar tidak ragu memeriksa Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Presiden Indonesia sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM dengan mengeluarkan kebijakan membubarkan HTI.
"Mereka bertiga ini lah yang mengeluarkan kebijakan agar HTI dibubarkan. Oleh karena itu kami mendesak Komnas HAM melakukan pemeriksaan kepada tiga pihak tersebut dan jangan ragu karena umat Islam ada di belakang mereka," ujarnya.
Terkait hal tersebut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu terkait hal tersebut.
"Dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 disebut pihak kepolisian harus melaksanakan tugas dengan dasar HAM. Ketentuan itu lah yang menjadi rujukan apakah pihak kepolisian sudah melaksanakan hal tersebut dalam penanganan kasus yang dilaporkan tadi," ujarnya.