Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Karutan Cipinang Belum Tahu Ahok Akan Ditempatkan di Blok Mana

Asep Sutandar membenarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Surya/Fatkul Alamy
Aksi ormas Islam yang tergabung GUIB Jatim saat aksi di depan Pengadilan Tinggi Jatim Jl Sumatera Surabaya, Senin (8/5/2017). SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Asep Sutandar membenarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok langsung dibawa ke Rutan kelas 1 tersebut.

"Iya sudah ada pemberitahuan, sudah sampai," kata Asep saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa, (9/5/2017).

Namun Asep belum tahu, Gubernur DKI Jakarta tersebut akan ditempatkan di sel atau blok mana.

Baca: Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi

Begitu juga dengan siapa Ahok akan satu tahanan.

"Belum tahu, saya belum sampai. Ini masih di jalan," katanya.

Sebelumnnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Baca: Djarot: Harusnya Hukuman Ahok Lebih Ringan

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved