Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Fahri Hamzah Minta Ahok "Calm Down" Jangan Terlalu Agresif

Fahri mengakui, mekanisme banding adalah hak setiap orang untuk memperjuangkan keadilan atas vonis yang diterimanya.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah 

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Ahok pun akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Kami akan melakukan banding," ujar Ahok.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian meminta Ahok untuk mengajukan banding tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Estu Suryowati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved