Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Fadli Zon Tegaskan Vonis Ahok Jadi Pelajaran Berharga

Fadli Zon menilai vonis hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com
Fadli Zon 

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved