Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Periksa Pengacara Anton Taufik, KPK Gali Alasan Miryam Cabut Kesaksiannya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengacara Anton Taufik, Senin (8/5/2017).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Miryam kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP‎ di KPK.

Dalam pertemuan itu, Anton Taufik mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya.‎

Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial nama SN dan RA.

Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP.

Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono‎ sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.

Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam.

Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.

Status Miryam dalam perkara korupsi ini, masih berstatus saksi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved