Korupsi KTP Elektronik
Periksa Pengacara Anton Taufik, KPK Gali Alasan Miryam Cabut Kesaksiannya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengacara Anton Taufik, Senin (8/5/2017).
Miryam kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP di KPK.
Dalam pertemuan itu, Anton Taufik mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya.
Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial nama SN dan RA.
Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP.
Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam.
Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.
Status Miryam dalam perkara korupsi ini, masih berstatus saksi.