Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Status Miryam di DPP Hanura Tunggu Kekuatan Hukum Tetap

Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengganti kadernya Miryam S Haryani dari DPR. Miryam tercatat sebagai Anggota Komisi V DPR.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta dengan pengawalan ketat, Senin (1/5/2017). Miryam yang menjadi buron KPK ditangkap tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana menambahkan, partainya masih menunggu putusan praperadilan yang diajukan Miryam.

Sementara itu, terkait usulan hak angket KPK yang sudah disetujui melalui paripurna DPR beberapa waktu lalu, OSO, Ketum Hanura meminta waktu seraya akan mengumpulkan para anggota fraksinya di DPR terkait hal ini.

"Saya enggak tahu angket itu sudah bergulir karena saya enggak dilaporkan. Saya mau minta klarifikasi. Karena harusnya saya sebagai Ketua Umum, memang saya enggak berada di tempat, tapi kan bisa saja ditunggu. Saya baru pulang tadi pagi," kata OSO.

Ia juga mengaku tak tahu atas seizin siapa dukungan Fraksi Hanura terhadap hak angket KPK.

Sementara saat ditanya terkait sikap Hanura terhadap hak angket, Wakil Ketua MPR RI itu mengaku tak mengerti soal hukum. Namun ia berpendapat, sebaiknya proses hukum dikedepankan.

"Proses hukum jalan dulu. Baru nanti kalau kegagalan hukum ada, baru ada angket," kata Oesman.

Dari 26 anggota DPR pengusul hak angket, tujuh orang di antaranya merupakan anggota Fraksi Partai Hanura.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Fahri Dilaporkan
Kemarin, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan DPR yang diduga melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna DPR pengambilan keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadukan Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto. Teradu utama Fahri pimpinan sidang kan harusnya mencegah itu. Fadli tidak karena walk out," kata Boyamin.

Boyamin menjelaskan dasar pelaporan tersebut. Pengambilan keputusan persetujuan hak angket DPR tentang kinerja KPK tidak melalui voting setelah terdapat anggota yang tidak setuju.

"Bahkan minimal tiga fraksi yang menyatakan tidak setuju sejak awal dan disampaikan perwakilan fraksi. Pengambilan keputusan persetujuan paripurna DPR ketika aklamasi tidak dapat ditempuh maka harus dilakukan voting yang kemudian dituangkan dalam risalah sidang," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, rapat tersebut tidak melalui mekanisme aklamasi maupun voting sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR No 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Bab XVII.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved