Pemilu 2019
Pengamat Ingin Semua Partai Politik Bisa Mengajukan Calon Presiden di Pilpres 2019
Djayadi Hanan menilai Pemilu serentak 2019 harus tanpa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Ketiga partai ini menghendaki presidential threshold sama seperti pemilu sebelumnya, yakni 20-25 persen.
"Adanya presidential threshold dianggap bertentangan dengan keputusan MK (soal pilkada serentak)," kata Lukman, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).
Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan Nomor No 14/PUU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak.
Jika Pansus sepakat tanpa presidential threshold, maka semua partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan calon wakil presiden, baik oleh satu partai maupun gabungan partai politik.