Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Pengamat Ingin Semua Partai Politik Bisa Mengajukan Calon Presiden di Pilpres 2019

Djayadi Hanan menilai Pemilu serentak 2019 harus tanpa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menjelaskan hasil survei mengukur kinerja pemerintah Jokowi-Jusuf Kala (JK) selama 1 tahun menjabat, di kantor SMRC, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2015). Hasil survei menunjukkan Sebanyak 52 persen masyarakat puas dengan kinerja Jokowi sebagai presiden. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ketiga partai ini menghendaki presidential threshold sama seperti pemilu sebelumnya, yakni 20-25 persen.

"Adanya presidential threshold dianggap bertentangan dengan keputusan MK (soal pilkada serentak)," kata Lukman, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).

Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan Nomor No 14/PUU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak.

Jika Pansus sepakat tanpa presidential threshold, maka semua partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan calon wakil presiden, baik oleh satu partai maupun gabungan partai politik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved