Sabtu, 4 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Peta Dukungan dan Penolakan Hak Angket e-KTP di DPR

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Gerindra sudah menyatakan menolak hak angket dugaan kasus korupsi KTP elektronik.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ada dua nama yang menandatangani, yaitu Masinton Pasaribu dan Eddy Kusuma Wijaya.

"Jadi gini, ada anggota kami, Masinton Pasaribu, yang namanya dicemarkan sedemikian rupa. Yang bersangkutan menggunakan forum rapat Komisi III untuk mencoba menjernihkan segala persoalan yang ada tetapi terbentur. Dan kedua, saudara Eddy Kusuma Wijaya, Irjen purnawirawan Polri yang juga mantan penyidik, beliau ingin memahami lebih dalam tentang proses penyelidikan dan penyidikan di KPK," kata Alex.

Fraksi Hanura: Fraksi Hanura di DPR menyatakan mendukung hak angket KPK yang digulirkan Komisi III.

Akan tetapi, fraksi Hanura menegaskan tidak akan melindungi anggotanya, Miryam S Haryani jika terbukti bersalah.

"Jadi insya Allah, dalam hak angket Hanura tidak akan melebar kemana-mana, apalagi melindungi yang bersalah, atau misalnya bertujuan memukul balik KPK. Sama sekali bukan itu," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana. (wly/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved