Selasa, 30 September 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Kata Pengacara, Fahd El Fouz yang Minta Ditahan KPK

Kuasa Hukum Fahd El Fouz, Robby Anugerah Marpaung mengatakan pemeriksaan selama beberapa jam sebelum penahanan pada kliennya berlangsung kondusif.

Warta Kota/henry lopulalan
Terpidana Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sedang memberi keterangan ketika menjadi saksi dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Haris Andi Surahman di Pengadilan Tipikor,Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014). Fahd menjelaskan kalau Haris aktif mencarikan anggota Banggar DPR untuk mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.

Nama Fahd El Fouz memang sudah tak asing di KPK karena selain kasus ini pada 2012, dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Saat itu, Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

‎Selanjutnya Pengadilan Tipikor memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan dan saat ini telah selesai menjalani pidana itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved