Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Hak Angket e-KTP Sama Saja Melemahkan KPK

DPR seharusnya tidak bersikeras mengajukan hak angket kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR seharusnya tidak bersikeras mengajukan hak angket kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Sebab kini kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk kepada proses hukum dan bukan lagi politik.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih menjelaskan rekaman hasil penyidikan adalah substansi hukum dan merupakan ranah penegakan hukum.

"Mestinya tidak boleh diangkat dan menurut saya, hal ini bisa diasumsikan pengintervensian atas proses hukum," kata mantan panitia seleksi komisioner KPK ini.

Yenti Ganarsih menjelaskan, proses pemeriksaan itu pasti berkaitan dengan strategi pemeriksaan untuk pengungkapan kasus e-KTP.

"Jadi bisa mengganggu dan jangan merugikan upaya pengungkapan kasus. Kok ternyata DPR bersikukuh, ada apa sih," ujarnya.

Surat pengajuan hak angket terhadap KPK dari Komisi III DPR sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, surat itu akan dibacakan pada sidang paripurna DPR RI hari ini.

"Yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok, karena surat sudah masuk," kata Fahri.

Namun, pimpinan DPR baru menerima surat usulan hak angket sebagai usulan komisi. Sedangkan tanda tangan masih digulirkan.

Sedikitnya, tercatat 26 anggota Komisi III dari lintas fraksi sudah menandatangani angket tersebut.

Baca: Jadi Buruan Interpol, Miryam Diminta Menyerah

SBY Tolak Hak Angket
Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak usulan hak angket terhadap KPK.

Wakil Ketua Fraksi PD Benny K Harman menyebut keputusan ini sesuai dengan perintah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pimpinan Fraksi PD telah melakukan konsultasi khusus dengan Ketum DPP, mengingat penggunaan hak angket telah menjadi masalah sangat serius dan telah menjadi perhatian luas masyarakat," ujar Benny.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved