Jumat, 3 Oktober 2025

Hak Angket KPK

DPR Ngotot Gunakan Hak Angket, KPK Kunci Rapat Rekaman Miryam

KPK memilih mengunci rapat rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Hukum DPR RI, Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Editor: Dewi Agustina
KOMPAS IMAGES
Miryam S Haryani 

"Saya berharap jika KPK menyatakan tidak bisa (buka rekaman), ini harus ditarik ke instrumen parlemen yang memungkinkan bisa. Hak menyatakan pendapat atau turun sedikit, angket," kata Dossy.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Susanto Ginting menganggap hak angket demi membuka rekaman pemeriksaan Miryam merupakan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Upaya tersebut juga bentuk penggiringan proses penegakan hukum ke dalam proses politik.

Miko mengatakan, Komisi III seharusnya memahami bahwa pemeriksaan terhadap Miryam berlangsung dalam rangka penegakan hukum.

"Kontrol terhadap hal itu seharusnya dilakukan oleh mekanisme hukum dalam hal ini pengadilan, bukan Komisi III," ujar Miko seraya mengatakan, tiga penyidik kasus e-KTP telah dihadirkan dalam sidang.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Miryam sebagai tersangka.

Miryam juga berkali-kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia mangkir. Dengan demikian, proses penegakan hukum dan kontrol telah berjalan sesuai mekanisme hukum.

"Komisi III DPR tidak perlu mengusik hal tersebut dengan tekanan politik melalui hak angket," kata Miko.

Miko mengatakan, tak seorang pun bisa mengintervensi proses hukum berjalan. Ia berharap Komisi III tidak perlu bertindak selayaknya pengadilan.

Biarkan pengadilan untuk bertindak secara independen dan akan mengkonfirmasi segala sesuatu yang telah dituangkan dalam BAP.

Menurut Miko, pengajuan hak angket juga merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus e-KTP.

Penyebutan nama anggota DPR dan petinggi partai dalam kasus itu seharusnya dikejar untuk ditelusuri kebenarannya melalui proses penegakan hukum.

"Pengajuan hak angket adalah proses politik yang berpotensi mengaburkan pengusutan kasus E-KTP," kata Miko.

Miko mengatakan, upaya pengajuan hak angket murni politik dan bukan proses penegakan hukum. KPK harus didukung untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.

Menurut dia, semestinya KPK tetap didukung semua pihak untuk membongkar kasus ini secara tuntas, mulai dari aktor, modus, dan jaringan yang terlibat. (fer/jar/wah/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved